Kota Bengkulu - Terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017 yang menyatakan penghapusan sumber retribusi dari sektor Surat Izin Gangguan / Hinder Ordonantie (Ho), Pemkot Bengkulu mengalami reduksi/penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 1,3 Miliar.
Tereliminasinya sumber PAD dari sektor HO sangat berdampak bagi Pemkot Bengkulu dalam memaksimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal itu dibenarkan Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Toni Harisman, SE., Msi. ketika diwawancarai media ini, Selasa (08/08/2017).
"Saat ini sumber PAD yang masih tersisa yaitu dari sektor Izin Rekomendasi Pemadaman Kebakaran, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan Hidup (ILH)." jelas Toni
Permendagri ini dikeluarkan pada bulan Maret 2017 lalu, tapi di Kota Bengkulu baru dilaksanakan pada 1 Agustus 2017. Keterlambatan ini dikarenakan adanya perda dan harus dikonsultasikan dulu ke pihak bagian hukum.
Toni menambahkan, bahwa saat ini sedang konsultasi dengan bagian hukum mengenai Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan izin gangguan/Ho. "Perihal ini masih terkait dengan Perda kota sehingga kemarin diputuskan oleh Badan Hukum bahwa mulai 1 Agustus 2017 Izin Gangguan/Ho tidak diterbitkan lagi. Namun, bagi yang telah mengurus diakhir bulan Juli 2017 tetap kami terbitkan karena mereka sudah membayar restibusi," terangnya.
Dengan aturan baru ini harapannya supaya masyarakat dan perusahaan lebih dipermudah dalam mengurus perizinan. (BN)
Facebook comments