Skip to main content

Jambi Alokasikan Dana Insentif Nakes Penanganan Covid-19

vaksin
Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanganan Covid-19 serta Pembayaran Insentif Nakes secara Virtual,

Jambi - Pj. Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanganan Covid-19 serta Pembayaran Insentif Nakes secara Virtual, yang turut dihadiri oleh Inspektur Provinsi Jambi, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, yang digelar di ruang VIP Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (29/6/2021).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi termasuk daerah yang telah mengalokasikan anggaran APBD untuk penanggulangan Covid-19, termasuk insentif tenaga kesehatan dan sarana prasarana lainnya.

“Kemudian juga tanggal 28 Juni kemaren, dari Kemendagri sudah mengeluarkan SE (surat edaran), Nomor. 440 tentang percepatan kuota anggaran APBD untuk penanganan Covid, SE ini dijelaskan disana anggaran transport 25%, untuk penguatan ekonomi 8%, untuk sapras masing-masing belum diedit sub materi sampai meja ibu Menteri Keuangan 5 point, termasuk multitaske dan lain-lain, termasuk insentif tenaga kesehatan Daerah”, ujar Tito.

Beliau mengambarkan data dari 8% DPA daerah, sesuai peraturan Menteri Keuangan tersebut, slide nomor.7, ini masih ada daerah yang belum melaporkan, ada juga yang sudah melaporkan, nih kami sudah kroscek Provinsi Aceh, Jambi, Jawa Barat, bertolak dari Jambi sudah mengalokasikan tapi belum melaporkan, sementara Aceh belum melaporkan sudah dialokasikan atau tidak, kemudian untuk slide Nomor.9, dari 553 daerah yang sudah menyampaikan laporan 8% DPA daerah ini, 453 daerah itu mengalokasikan untuk penanganan Covid, sementara 70 daerahnya belum mengalokasikan untuk penanganan Covid”, lanjutnya.

Menteri Dalam Negeri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat telah menyiapkan regulasi pengelolaan APBD terkait pengalokasian anggaran untuk penanggulangan Covid-19, termasuk insentif nakes di daerah.

“Kami kira Bapak/Ibu sekalian, rekan-rekan Kepala Daerah, kalau masalah aturan hukum saya kira sudah cukup jelas, ada peraturan Menteri Keuangan, dan untuk masalah 8% dari DPA daerah untuk Covid, dan kemudian ada peraturan Menteri Desa 20% dana Desa untuk Covid di semua Desa, ini juga menjadi perhatian dari Dirjen Pemdes dengan Menteri Desa, kemudian juga sudah ada keputusan Menteri Kesehatan, Khusus untuk Insentif tenaga kesehatan daerah ini, jalur kuota yang lain adalah untuk rekan-rekan Kepala Daerah, itu ada Permendagri Nomor. 64 Tahun 2020, itu tentang penyusunan anggaran APBD ini, masalah teknis penyusunan anggaran, kemudian ada Permendagri Nomor.77 tahun 2020, nanti kita shere kerjanya apa, laporannya tinggal dibaca, pedoman teknis pengelola keuangan daerah, ini jadi dasar untuk penyusunan”, ungkap Tito. (Red)
 

Facebook comments