Sungai Penuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh sukses menggelar Rapat Paripurna IV di Aula Paripurna Dewan, Selasa (21/4). Rapat ini beragendakan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyerahan rekomendasi resmi dari DPRD.
Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Hardizal dengan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Emrizal. Turut hadir dalam acara ini Walikota Sungai Penuh Alfin, unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi menjabarkan pandangan akhir yang memuat poin-poin evaluasi, catatan strategis, serta berbagai saran konstruktif atas pelaksanaan program kerja pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Penyusunan pandangan akhir ini menjadi instrumen krusial dalam fungsi pengawasan legislatif. Tujuannya guna memastikan tata kelola roda pemerintahan di Kota Sungai Penuh dapat berjalan secara efektif, transparan dan akuntabel.
Bersamaan dengan agenda tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh juga secara formal menyerahkan dokumen rekomendasi atas LKPJ Walikota Tahun 2025. Rekomendasi ini dirumuskan sebagai pedoman acuan serta bahan perbaikan bagi jajaran eksekutif demi menggenjot performa pelayanan publik dan memantapkan program pembangunan ke depan.
Tidak hanya berfokus pada LKPJ, rapat paripurna kali ini juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD Kota Sungai Penuh.
Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat menerima dan menyetujui rancangan regulasi internal tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan DPRD. Kendati demikian, dewan tetap menyertakan sejumlah catatan penyempurnaan agar tata tertib baru ini mampu memperkuat efektivitas tugas, fungsi, sekaligus kewenangan lembaga legislatif. Langkah ini dinilai penting untuk menghadirkan sistem kerja internal dewan yang lebih adaptif dan profesional sesuai regulasi undang-undang yang berlaku.
Rapat Paripurna IV ditutup dengan tertib dan lancar. Momen ini sekaligus menjadi bukti sinergitas yang kuat antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kota Sungai Penuh yang jauh lebih baik.(Hmsdpr/NSH)
Facebook comments