Kerinci - Kisruh Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Desa Sebukar Sitinjau Laut ditanggapi oleh Bupati Kerinci, dengan Nomor surat 140/29/DPMD/2020, tanggal 24 Januari 2020 tentang tindak lanjut hasil Musyawarah Tim Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, dalam hal Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kerinci 2019, yang sebelumnya sudah diberitakan Viraljambi.com tanggal 8 Januari 2020.
Calon Kades no urut 3, Zurhibban dan tim mendatangi Kantor Dinas PMD Kabupaten Kerinci tanggal, 27/1/2020, namun acara tersebut di tunda tanpa alasan yang jelas oleh Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD),
Zurhibban ketika diwawancarai mengatakan bahwa tim dan para saksi sudah melaporkan Panitia Pilkades ke Bupati Kerinci tertanggal 28 Desember 2019, tentang kecurangan.
“Iya , Saya, kami dan para saksi sudah melaporkan Panitia Pilkades ke Bupati Kerinci tertanggal 28 Desember 2019 tentang kecurangan,” kata Zulhiban.
Diantaranya :
1. Panitia pemilihan Kepala Desa Sebukar menghilangkan hak pilih beberapa warga Sebukar yang memiliki e KTP dan KK.
2. DPT pemilihan Kepala Desa Sebukar Kecamatan Sitinjau Laut tidak sesuai dengan DPT yang diajukan BPD.
3. Masyarakat yang berdomisili di luar daerah tidak menunjukkan hak pilih sesuai dengan kesepakatan BPD dan pindah domisili masih terdaftar di DPT.
Ia menambahkan, hal ini tetap akan ditindaklanjuti menunggu informasi pengaduan ke Kejari sampai ada titik terang.
“Hal ini tetap saya lanjuti sampai ada titik terang temu dan keadilan, semantara pengaduan sudah kita masukkan ke Kejari, mudah - mudahan kejari Sungai Penuh bisa menerima dan mengklaim pengaduan saya,” tambahnya. (khps)
Facebook comments