Keinci - Nasib tenaga honorer P3K di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, sampai saat ini masih menggantung. Meskipun mereka sudah dinyatakan lulus seleksi dalam beberapa kali tahapan, namun nasibnya masih belum jelas.
Sementara penerimaan CPNS tahun 2019, sudah di buka dan pada akhir Desember ini dengan hasil kelulus administrasinya dan honorer di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang berusia 35 tahun ke atas, tidak bisa mengikuti tes.
Jumlahnya tidak ditentukan dari pemerintah pusat, tetapi, mereka yang ikut tes itu, sudah terdaftar pada data bes. Lagi pula, dana untuk pembayar gaji mereka dibebankan kepada APBD kabupaten. Artinya, jumlahnya ditentukan kepada kesanggupan daerah untuk membayarnya, sehingga di daerah lain di Indonesia, ada daerah yang belum bisa merealisasikan pengangkatan P3K tersebut, karena dana pembayaran gajinya belum bisa dianggarkan dalam APBD nya.
Menjawab pertanyaan awak media, Kepala Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Syahril Hayadi ketika di wawancarai beberapa hari yang lalu, menambahkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ), persyaratannya sama dengan penerimaan CPNS, namun bedanya batasan umur. Kalau untuk P3K umurnya tidak terbatas, bahkan 2 – 3 tahun ke batas usia pensiunan, boleh mengikuti tes, akan tetapi nantinya mereka tidak menerima pensiun.
Apakah dalam tahun 2020 nanti, akan dibuka lagi untuk mendaftar ikut selekssi P3K , karena masih banyak tenaga honorer yang belum bisa ikut sekarang, desak awak media.
“Pemkab belum bisa memastikan, apakah akan ada, atau tidak, tergantung kepada anggaran dan kebutuhan daerah. Jika dananya memungkinan dan daerah sangat membutuhkan, barang kali bisa- bisa saja diadakan kembali seleksi,” terang Syahril Hayadi.(khps)
Facebook comments