Jambi - Dalam acara pertemuan dan silaturahmi dengan para wartawan liputan di Pemprov Jambi, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc meminta agar media dapat memberikan masukan untuk pembuatan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk Tim Komunikasi yang terdiri dari beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ditugaskan untuk menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat termasuk media terkait regulasi yang menjadi turunan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Ardy Daud ketika mengadakan pertemuan dan silaturahmi dengan para wartawan, Jumat (16/10/2020) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
Ia menambahkan tugas khususnya pemerintah daerah yaitu menyerap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat menyangkut Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan seterusnya.
Ardy Daud menjelaskan, tim yang sudah dibentuk Pemerintah Provinsi Jambi akan berkerja untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat sebagai masukan pembentukan regulasi yang disusun sebagai regulasi turunan, sehingga dalam menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja, masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya melalui tim komunikasi yang telah dibentuk, dan aspirasi tersebut nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Pusat.
Selain itu dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat sisi positif Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu upaya pemerintah untuk menjawab berbagai kondisi dan keadaan permasalahan yang ada Indonesia, dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat dengan penyederhanan birokrasi dan perizinan.
“Undang-undang ini merupakan penyederhanaan atau dari 79 undang-undang menjadi satu undang-undang, supaya regulasinya lebih efektif, sehingga gerakan perekonomian lebih cepat berputar," ujarnya.
UU Cipta Kerja untuk untuk memperbaiki birokrasi dan perizinan yang panjang, yang akan berdampak terhadap iklim investasi.
“Manakala ini tidak kita perbaiki, maka produktivitas kerja kita akan semakin tertinggal. Tahun 2020 – 2035 kita memasuki bonus demografi, ini harus disikapi dengan baik diantaranya melalui UU Cipta kerja. Intinya adalah pemerintah ingin mendorong iklim investasi yang lebih baik,”terang Ardy Daud. (Adv)
Facebook comments