Kerinci - Pengamanan Objek Vital (PAMOVIT) diduga melakukan penyunatan sekitar 40 persen dana Konvensasi Tanaman Tumbuh Saluran Udara Tegangan Tingggi (SUTT) atas pembayaran ganti rugi tanah di muara Imat .
Andi salah seorang warga yang menerima konvensi tanam tumbuh, Kamis (8/19) mengatakan kami menduga kuat petugas Pamovit dan UPPJ lakukan penyunatan terhadan dana konvensansi tanah dan tanaman tumbuh.
Hal ini berdasarkan UU No 30 Ketanahan Listrik dan Permen ESDM No 38 tentang Perubahan P.ESDM No 27.
Berdasarkan perjanjian UPPJ Jambi masalah kovensasi tanah 10 kiri 10 kanan tampak tower.
Diduga penyunatan dana konvensasi ini melibatkan oknum camat dan mantan kades Muara Imat dan Pjs Kades Batang Merangin dimana mereka menerima kovensasi tanah tak ber tuan di Muara Imat sampai desa Batang Merangin
Sedangkan untuk tanah masyarakat di Kota Sungai Penuh dibayarkan untuk 128 rumah bangunan permeter kab opsi sebelum kjpp 16 permeter.
Melihat kesejangan pembayaran konvensasi tanah hitungan dibayar 9 kiri dan 9 kanan di duga ada potongan atau korupsi 1 meter kiri kanan.
Kisruhnya pembayaran dana konvensasi tersebut membuat masyarakat geram dan menghentikan pekerjaan pemeliharaan jaringan sampai petugas Pamovit menyelesaikan pembayaran dana tersebut.
Pantauan masyarakat menutup semua akses pemeliharaan jaringan SUTT mulai dari Muara Imat sampai Pulau Padan
Sementara dari UPPJ eko rahmiko ketika di hubungi melalui hp lempar tanggung jawab ke UPPJ Jambi.(Kphs)
Facebook comments