Sungai Penuh - Terkait titik lahan lapak dan parkir dalam kota sungai penuh, yang berdiri di sepanjang jalan di antara seputar lapangan merdeka menganggu arus lalu lintas, Walikota Sungai Penuh telah menetapkan Peraturan Walikota (Perwako), namun tidak pernah diindahkan. Hal ini terjadi karena motor-motor membeli parkir di bahu jalan.
Seorang warga Layu (Nama Samaran) mengungkapkan awalnya pasar tersebut merupakan pasar dadakan (kaget) yang pedagangnya muncul satu-satu. Namun seiring waktu kini aktivitas pasar sudah permanen.
“Lupa kapan mulainya pasar ini. Sekarang saja namanya orang kenal pasar kaget,” terangnya.
Pantauan LSM Brajo Sakti bersama Hendri Wijaya Wartacik, Selasa (20/6/2023), barang yang dijual begitu beragam, dari bahan pakaian bekas, jasa cukur hingga menjual buah-buahan, sepeda Hias dan lainnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh Syafrizal dikonfirmasi pada waktu yang sama saat melakukan pemanjatauan dipangan, Selasa (20/6/2023) diruang kantornya,menegaskan, pasar kaget merupakan kegiatan yang melanggar aturan.
“Itu ilegal,” Singkat Kadisperindag.
Di konfirmasi terkait pasar kaget tersebut, Kepala Bidang Pasar Disperindag Hendra kabarnya akan mengecek langsung pasar tersebut dan Parkiran di Kota sungai penuh.
“Ada ya, wah luar biasa ini. Kami akan turun cek ke lapangan,” katanya.
Sebelumnya, ia juga menegaskan jika ada pihak yang dengan sengaja membekingi kegiatan ilegal tersebut terancam pidana.
“Ada Perda-nya, Nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tak boleh backup-backup, pidana itu,” imbuhnya.
Kabid pasar Hendra juga mengataka lapak yang ditetapkan melalui perwako tempat lapak yang resmi seperti,Tanjung Bajure,Terminal,Kuliner , Beringin Raya, Kincai Plaza, pasar, hanya inilah yang bisa kami tarik sewa untuk PAD Kota Sungai Penuh selebihnya beliau sebut pungli.
(Tim )
Facebook comments