Kerinci - Dinas Komunikasi dan informatika Kominfo Kerinci berbelanja ke pasar harian, secara umum bukanlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang lazim, tetapi bisa dimungkinkan dalam kasus tertentu, seperti kegiatan sosialisasi atau dalam upaya mendukung ekonomi lokal.
Kepala dinas Kominfo Kerinci Yuldi Candra melalui Kabid vicko parbo menyampaikan perlu dipahami bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki prosedur dan aturan ketat yang harus dipatuhi.
Sesuai Dasar hukum pengadaan pemerintah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya mengatur prosedur dan tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan ini bertujuan memastikan proses pengadaan dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, dan akuntabel.
Terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan.
Kemungkinan kegiatan belanja di pasar harian di Siulak pasar Senen
Meskipun pengadaan pemerintah tidak bisa dilakukan secara sembarangan di pasar,
"ada beberapa kemungkinan skenario yang menjelaskan aktivitas ini:
Sosialisasi atau kegiatan kemasyarakatan: Dinas Kominfo bisa saja berbelanja di pasar sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi atau promosi program pemerintah, kerinci, seperti mendukung digitalisasi pasar tradisional.
Belanja dalam jumlah kecil: Untuk pengadaan yang nilainya sangat kecil, prosedur yang lebih sederhana mungkin diterapkan.
Namun, tetap harus ada pertanggungjawaban dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dukungan ekonomi lokal: Beberapa pemerintah daerah mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbelanja di pasar lokal sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM.
Implikasi sesuai himbauan Bupati Kerinci Monadi, pada launching pasar harian,
Senada yang di sampaikan Kabid PIKP Kominfo Kerinci Vicko parbo ,Selasa 16/10 Jika tindakan "belanja di pasar harian" dilakukan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang benar, hal ini dapat melanggar aturan dan berpotensi menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebaliknya, jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari program resmi yang telah direncanakan dan dianggarkan, serta mengikuti prosedur yang relevan, maka hal itu sah.
Secara ringkas, kegiatan tersebut memerlukan konteks dan detail yang jelas untuk bisa dinilai kesesuaiannya dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.bebernya.(hps)
Facebook comments