Sungai Penuh - Parkir ilegal di rumah sakit Mayjen H A Thalib Sungai Penuh tidak akan masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak resmi dan tidak sesuai dengan peraturan. Parkir ilegal tidak dikenakan retribusi dan uang yang terkumpul tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, parkir ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Penjelasan lebih lanjut Dari Manajemen Rumah Sakit mengajakan tidak resmi. Parkir ilegal adalah parkir yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah daerah. Ini berarti tidak ada dasar hukum untuk menarik retribusi dari parkir tersebut.
Tidak Masuk PAD : Karena tidak resmi, uang yang terkumpul dari parkir ilegal tidak masuk ke dalam kas daerah sebagai PAD.
Potensi Pidana : Pelaku parkir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Tanggung Jawab : Pihak rumah sakit dan pemilik usaha di sekitar area parkir ilegal juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan dan menertibkan parkir ilegal demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Retribusi Parkir : Retribusi parkir adalah pungutan resmi yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas penggunaan fasilitas parkir. Retribusi ini masuk ke dalam PAD dan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Untuk diketahui bahwa hasil parkir yang resmi masuk PAD Sungai Penuh sebesar Rp.60 Juta pertahun, hal ini jelas banyak titik parkir yang tidak legal.(hps)
Facebook comments