Skip to main content

Pembangunan Gedung Sentral IKM Dodol Kentang, CV Kerinci Jayo Diduga Langgar K3

Pembangunan Gedung Sentral IKM Dodol Kentang, CV Kerinci Jayo Diduga Langgar K3
Pembangunan Gedung Sentral IKM Dodol Kentang, CV Kerinci Jayo Diduga Langgar K3

Kerinci - Diduga kuat CV Kerinci Jayo telah melakukan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat melakukan pembangunan gedung produksi dan pemasaran Sentra IKM Dodol Kentang di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Pantauan  media ini  di lapangan Minggu (22//10/2023) menemukan hampir puluhan pekerja (Tukang) tidak dibekali K3, seperti helm pelindung, sarung tangan, rompi pengaman dan lainnya.

Tentu hal ini sebagai penanggung jawab adalah kontraktor atau pemborong inisial DR alias Ngah Ami tidak menerapkan undang-undang No 1 Tahun 1970 Pasal 3, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja oleh perusahaan CV Kerinci Jayo. Pimpinan proyek dan konsultan proyek tidak ada terlihat di lokasi.

“Mungkin karena hari Minggu ini pak. Makanya, tak ada datang. Biasanya datang pak,” ucap pekerja lainnya kepada media ini.

Merespon kejadian itu, Kamro LSM Brajo Sakti  mengatakan bahwa perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri kepada pekerjanya, sesuai bidang pekerjaan yang dilakukan dan pekerja perlu menggunakannya (APD) untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerjanya, yang merupakan hak dari setiap tenaga kerja. 

Lebih lanjut dikatakan Aktivis Jhontech, bahwa hal ini diatur di berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 adalah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutup sebagian atau seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di tempat kerja,” jelasnya.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap UU K3 Pasal 96 UU jasa Konstruksi misalnya pengusaha tidak menyediakan alat pelindung diri sebagai alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja, dengan itu perusahaan bisa menghadapi ancaman pidana kurungan dan denda serta perusahaan dapat diblacklist,” ucap aktivis senior se-alam kerinci itu. (Hps)

Facebook comments