Kerinci - Pemerintah Kabupaten Kerinci secara resmi memutuskan memberlakukan PPKM Level 3 yang terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 06 September 2021 mendatang.
Hal ini sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri no 37 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3,2,1 serta mengakftifkan kembali tim satgas covid-19 di tingkat desa.
PPKM ini dinilai sebagai langkah untuk jitu untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Kerinci.
“Penerapan PPKM Level 3 ini sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri,” kata Ketua tim Satgas Covid-19 Kerinci, Asraf, Selasa (24/8).
Ketua Satgas Covid-19 sekaligus PJ. Sekda Kerinci Asraf, mengingatkan masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” katanya.
Selama penerapan PPKM Level 3 Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kerinci di target untuk melakukan tracing 5 orang setiap hari serta kegiatan keramaian lainnya seperti kenduri dan turnamen di tunda hingga di evaluasi kembali. (Kphs)
Facebook comments