Jambi – Pemprov Jambi akan potong anggaran sebesar Rp 398 Miliar dari APBD 2021 untuk membuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini di nilai mampu mengembalikan perekonomian masyarakat, dalam rangka melakukan penanganan Covid-19 di Jambi, pasca tergerus sejak maret 2020 lalu.
Sebagaimana di ketahui, dampak dari Pendemi Covid-19, sejak setahun silam mengharuskan kembali adanya Refokusing Anggaran di tahun 2021. Baru-baru ini di ketahui, Kemenkeu mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor II/PK-2021, berisi tentang penyesuaian anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Tak terkecuali di Provinsi Jambi. Kabarnya, di APBD 2021 ini, Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) akan memberlakukan Refokusing atau memotong anggaran sebesar 542 Miliar, untuk penanganan Covid-19.
Berbeda sebelumnya, selain untuk penanganan Covid-19, dana Refokusing Pemprov ini nantinya juga akan di pergunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sekda Provinsi Jambi, H Sudirman usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) di gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (12/03) mengatakan sebagai upaya meminimalisir dampak Covid-19 di sektor ekonomi, nantinya sekitar 398 Milliar yang di Refocusing dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 ini akan diperuntukkan untuk program PEN.
“Ada juga kaitannya untuk PEN dan Jaringan Pengaman Sosial, nominal nya sekitar 398 milliar yang harus di alokasikan ke sana,” ungkapnya.
Di ketahui sebelumnya, Sekda membeberkan tahapan Refokusing masih dalam proses inventarisir anggaran. Namun, Ia juga menjelaskan Program PEN di harapkan mampu mendongkrak laju ekonomi masyarakat Jambi.
“Memberikan bantuan sosial, apakah dalam bentuk sembako. Atau uang berupa Jaringan Pengaman Sosial,” jelasnya.
Selain itu, Refocusing kali ini tidak hanya berupa bantuan saja. Akan tetapi juga di rencanakan dana 398 Milliar, akan di pergunakan untuk pelatihan UMKM dan usaha-usaha menengah lainnya.
“Bisa juga pelatihan kepada UMKM atau usaha-usaha kecil masyarakat yang terdampak,” tambahnya. Kemudian, sebagai tindak lanjutpihaknya telah berkordinasi kepada OPD terkait, bagaimana teknis pelaksanaan PEN. (Adv)
Facebook comments