Kerinci - Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK bersama Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M dan jajaran melakukan Konferensi Pers bersama awak media pukul 10 Wib di Mapolres Kerinci, Senin (29/8).
AKBP Patria Yuda Rahadian dihadapan awak media mengatakan, Polres Kerinci berhasil mengamankan 6 orang pelaku kasus perjudian online, 3 orang kasus Togel dan 3 orang lagi terkait chip Domino dengan diamankan uang Rp 1.248.000, 8 unit handphone, 3 buah kartu ATM, satu buku tabungan dan 6 helai kertas yang berisikan
angka-angka togel.
Lebih lanjut Kapolres Kerinci berharap kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Kerinci tidak adalagi yang tersangkut kasus perjudian.
Sementara IPTU Edi Mardi Siswoyo dalam keterangan juga mengatakan 6 TKP tersebut berada di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, di daerah Siulak ada 2 TKP. Semurup 1 TKP. Kelurahan Pondok Tinggi, Koto Keras, Desa Sembilan Kecamatan Tanah Kampung, dari 6 TKP tersebut diamankan 3 Kasus judi togel online, sementara 3 lagi bandar atau penjual chip Domino.
Keenam nama yang diamankan tersebut berinisial RR usia 39 Th alamat Pasar Siulak Gedang, MP usia 34 Th pekerjaan kuli bangunan, asal Desa Koto Aro, ZD usia 31 Th asal Kelurahan Pondok Tinggi. RN usia 42 Th asal Desa Koto Dua Baru, BT usia 39 Th pekerjaan swasta asal Koto, AP usia 28 tahun pekerjaan swasta asal Desa
Sembilan.
"Sesuai apa yang disampaikan oleh Pak Kapolres kita telah mengamankan uang senilai Rp 1.248.000, 8 unit handphone, 3 buah kartu ATM, 1 buku tabungan dan 6 helai kertas yang berisikan angka-angka togel. Barang bukti ini disita guna untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus judi online yang ada di Kota Sungai Penuh dan
Kabupaten Kerinci," Ujar IPTU Edi Mardi Siswoyo.
Kasat ResKrim mengucapkan terimakasih atas laporan dari masyarakat yang merasa rasah dengan adanya kegiatan judi togel ini, dengan gerak cepat tim opsnal turun ke lapangan dan melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti.
"Kita juga cek historis dari handphone memang banyak peminat yang ingin membeli togel ini, penjualannya bisa secara langsung juga melalui sms atau WhatsApp dengan memasang nomor tertentu," sambungnya.
Keenam tersangka ini terjerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pidana 10 tahun penjara.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat jika mendapat informasi terkait perjudian untuk segera melapor dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan. (Hps)
Facebook comments