Jambi - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M.Dianto mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menunjang kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik adalah mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi, dengan salah satu strateginya melalui percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
“Tentunya, dengan besarnya Alokadi DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2019, kita wajib mengelola dan memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi,” ujar M.Dianto, saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2019, di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi, Rabu (20/3).
Berdasarkan hasil evaluasi, masih ditemui beberapa permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana tersebut, diantaranya gagal salur pada beberapa bidang DAK Fisik Tahun 2018 dan Penyaluran Dana Desa ke Rekening Kas Desa yang melebihi batas waktu (melebihi tujuh hari dari RKUD), yang harus menjadi perhatian untuk perbaikan.
Untuk mengatasi kendala penyaluran yang dihadapi tahun lalu, Sekda menekankan peran aktif dan sinergi Pemerintah Daerah melalui penguatan koordinasi internal, yaitu BPKAD, BPMD, Inpektorat Daerah, serta Pemerintah Desa, serta yang tak kalah pentingnya sinergi pemerintah daerah dengan Kepala KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa,.
“Saya harapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa disalurkan dengan tepat, sehingga pada akhirnya maksud dan tujuan alokasi DAK Fisik dan Dana Desa dapat tercapai dan didukung dengan pengelolaan yang akuntabel,” jelas Sekda.
Kepala KPPN Jambi, Tiarta Sebayang dalam rakor tersebut menyampaikan, bahwa rakor ini dilaksanakan untuk menyelarakan pemahaman tentang penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, meningkatan silaturahmi para instansi terkait, meendukung pelaksanaan Nawa Cita, terutama pembangunan daerah terpencil, dan pembangunan desa.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Harus dipercepat, namun tentunya dengan tidak memunculkan masalah hukum. Adanya keterlibatan Inspektorat Daerah, adalah hal yang berbeda dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari sebelumnya.
“Ini merupakan tahun ketiga penyaluran DAK dan Dana Desa melalui KPPN. DAK Fisik 1,2 triliun, Dana Desa 1,1 triliun,” ujar Tiarta Sebayang.
Diselenggarakannya rakor diharapakan dapat meningkatkan kualitas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, agar kendala-kendala tahun lalu bisa diatasi dengan baik. (***)
Facebook comments