Kerinci- Tim Opsnal Polsek Gunung Kerinci berhasil menangkap dua orang resedivis kambuhan pencurian kulit manis dan pembongkaran rumah warga, Sabtu (21/8).
Dua orang pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Siulak Deras yang sudah Residivis dengan kasus pembongkaran rumah dan pencurian kulit manis warga, dengan inisial AS (23) dan EN (14).
Kapolsek Gunung Kerinci, Iptu Harmen Dasiba melalui Kanit Reskrim, Ipda Alti Irawan SH, membenarkan timnya menangkap dua pelaku kejahatan dengan kasus berbeda.
“Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus berbeda. AS kasus pembobolan rumah dan penganiayaan,” jelas Kanit.
Sedangkan EN kasusnya spesial mencuri kulit manis warga yang sudah lama diincar pihak kepolisian.
“Keduanya kita tangkap di jembatan Tutung Bungkuk arah kantor kompleks perkantoran Bupati tadi sore,” terangnya.
Penangkapan di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci Ipda Alti Irawan, terhadap diduga pelaku pencurian dengan cara Pembongkaran Rumah dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 137 / VII / 2021 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tanggal 01 Juli 2021. ( Pelimpahan dari Polres Kerinci). (Khps)
Facebook comments