Skip to main content

Warga Permasalahkan Pembangunan Gedung Paud Terintegrasi Pos Yandu, Diduga tidak Kantongi Izin IMB

Warga Permasalahkan Pembangunan Gedung Paud Terintegrasi Pos Yandu, Diduga tidak Kantongi Izin IMB
Warga Permasalahkan Pembangunan Gedung Paud Terintegrasi Pos Yandu, Diduga tidak Kantongi Izin IMB

Sungai Penuh - Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh mengelontarkan dana ratusan Milyar untuk pembangunan Gedung Paud beritegrasi, yang mana paud bunda menuai kririkan masyarakat setempat, pasalnya pembangunan gedung tersebut tidak kantongi Izin IMB.

Satu dari empat unit Pembangunan yang berlokasi di Jalan belakang mushalla Babussalam, bangunan permanen yang sudah bertiang tiang tersebut diduga tidak kantongi izin IMB oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Pada hari Sabtu  (13/7), salah satu warga  menegaskan, bangunan gedung paud  itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak Mengantongi IMB untuk satu unit gedung Paud.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di Wilayah Kota Sungai Penuh  wajib memiliki IMB Sebagaimana yang diatur Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018. 

Warga Permasalahkan Pembangunan Gedung Paud Terintegrasi Pos Yandu, Diduga tidak Kantongi Izin IMB

"Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata Ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB," ungkap Edi.

Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh Alex  belum bisa di konfirmasi, sementara Kepala Desa pasar Baru David Indra saat dihampiri di rumahnya, sabtu (13/7) dengan singkat, ”nantilah masalah itu,sambil bergagas lari masuk kerumah”.

Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun dan pembangunan tersebut sudah di laporkan warga setempat ke pihak berwajib.

Pembangunan gedung Paud Terintegrasi Pos Yandu,kecamatan Sungai Penuh Desa Pasar Baru, diduga tidak kantongi izin IMB, Langgar Perda No 2 Th 2017 atas perubahan Perda Sungai Penuh No. 8 Tahun 2011 tetang retrebusi, mendirikan bangunan. (hps)

Facebook comments