Kota Bengkulu - Pada saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Rabu (16/08/2017) Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah berbicara terkait Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang mengajukan permohonan izin berobat melalui surat nomor 100/230/B.1/2017 tertanggal 31 Juli 2017 lalu.
Waka I DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah mengatakan, bila dari pihak Kementerian telah memberikan izin kepada Walikota Bengkulu, maka dari pihaknya tidak bisa melarannya dan/atau tidak mau mempersoalkannya.
"Jadi saya tidak bisa melarang terkait Izinnya Walikota Bengkulu Helmi Hasan, selagi dari pihak Kementrian telah mengizinkannya dan kami juga tidak mau mempersoalkannya." jelas Waka I DPRD Kota Bengkulu.
Kemudian, ia pun menambahkan bahwa belum mengetahui tentan izinnya Walikota Bengkulu tersebut, berbentuk seperti apa, apakah izin berobat atau ada dinas diluar. Jadi pihaknya belum mendapatkan informasih yang akurat mengenai masalah tersebut.
"Saya tidak mau gegabah menanggapi masalah tersebut, karena masalah tersebut belum pasti apakah izin berobat atau ada keperluan dinas luar, nanti takunya saya salah presepsi sehingga nantinya menimbulkan hal-hal yang tidak baik." jelas Yudi Darmawansyah selaku Waka I DPRD Kota Bengkulu. (BN)
Facebook comments