Skip to main content

Kadis Perizinan Akhirnya Menunjukkan Bukti SPBU Telah Miliki Izin

Bukti Dokument-Dokument yang diperlihatkan oleh Kepala Dinas, Kamis, (10-08-2017)
Bukti Dokument-Dokument yang diperlihatkan oleh Kepala Dinas, Kamis, (10-08-2017)

Kota Bengkulu - Polemik terkait perizinan SPBU mencuat ketika Camat Ratu Samban, Camat Ratu Agung dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap melakukan hearing dengan Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu pada Selasa (08/08/2017), kemarin. Hearing tersebut membahas soal adanya SPBU beroperasi, namun dari keterangan camat SPBU tersebut belum memiliki izin.

Mengenai masalah tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu akhirnya menunjukkan dan memberikan bukti terkait izin perusahaan SPBU Puteri Gading Cempaka kepada awak media, Jumat (11/08/2017), Kadis Perizinan menunjukkan surat perizinan SPBU tersebut diantaranya yakni HO, APAR, SIUP dan IMB. Namun, terkait izin lingkungan SPBU Puteri Gading Cempaka masih menunggu penetapan.

"SPBU Putri Gading Cempaka sudah memiliki izin lengkap berupa HO, SIUP, IMB, izin prinsip dan lainnya," jelas Toni Harisman saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (10/08/2017).

Keterangan Camat Ratu Agung tersebut bertolak belakang dengan keterangan Toni Harisman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Bengkulu Toni Harisman menerangkan bahwa SPBU Putri Gading Cempaka di depan Bencoolen Mall tersebut telah memiliki izin lengkap.

Dalam dokumen IMB tersebut diketahui bahwa nama direktur PT Meriani Betuah Sejahtera adalah Elisa Ermasari dengan alamat perusahaan di Jalan Putri Gading Cempaka RT 009 RW 003 Kelurahan Kebun Beler Kota Bengkulu. Dokumen-dokumen tersebut dikeluarkan oleh dinas terkait sepanjang bulan April 2016 lalu. Adapun yang menandatangani dokumen perizinan saat itu adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bengkulu, Erdiwan, SH.,M.Si. suami dari Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda. (BN)

Facebook comments