Skip to main content

Komisi III Usulkan Penggunaan Hak Angket Terkait Pencairan 100 Persen Anggaran Pembangunan Islamic Center dan Rumah Sakit

Hak Angket
Hak Angket Terkait Pencairan 100 Persen Anggaran Pembangunan Islamic Center dan Rumah Sakit

Kerinci - Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Kerinci mengusulkan penggunaan Hak Angket untuk mengusut permasalahan pencairan anggaran yang sudah 100 persen oleh Dinas PUPR untuk pembangunan Islamic Center dan rumah sakit sedangkan pembangunannya masih berlanjut hingga bulan Maret lalu. 

"Kami mengusulkan penggunaan hak angket karena dewan sudah beberapa kali gagal untuk melakukan hearing dengan DPUPR karena setiap di undang mereka tidak pernah hadir," kata anggota Komisi lll DPRD Kerinci, Mensediar Rusli. Rabu (21/4).

Ia menambahkan untuk penggunaan hak angket ini Komisi III sudah mengajukan usulan langsung kepada pimpinan DPRD,” kata Mensediar.

Namun, politisi PKB itu tidak menyebut siapa saja anggota komisi lll yang mengusul hak angket tersebut. Ia hanya menjelaskan terbuka peluang untuk membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket terkait permasalahan tersebut.

Sementara itu Wakil ketua DPRD Kerinci, Boy Edward
 ketika dikonfirmasikan membenarkan adanya usulan hak angket dari komisi lll terkait permasalahan tersebut.

“Ya, tadi di rapat sudah disampaikan namun hal tersebut akan dibahas dulu di tingkat pimpinan nantinya seperti apa apakah dibawa ke dalam forum atau bagaimana,” ujar Boy Edward

Berdasarkan data proyek pembangunan Islamic Center di Semurup dikerjakan oleh PT Halim Pratama Perkasa dengan nilai Rp 2,9 Miliar.
 Sedangkan proyek pembangunan rumah sakit di Ujung Ladang dikerjakan CV Purnama Jaya Konstruksi dengan nilai Rp 1,8 Miliar, dan rumah sakit di Bukit Kerman dikerjakan CV Gunung Bujang dengan nilai Rp 1,8 Miliar.

Diketahui, hak angket merupakan hak yang melekat pada anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan UU.(Khps)
 

Facebook comments