Jambi – Otonomi Daerah telah berumur satu dasawarsa. Selama perjalanan waktu tersebut sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah telah dibuat oleh pemerintah. Selama kurun waktu 2012-2016, tercatat oleh APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pelaksanaan otonomi daerah yang menimbulkan berbagai implikasi. Dalam kurun waktu 2012-2016 setidaknya ada 1 kali perubahan peraturan perundang-undangan, yakni UU Pemerintahan Daerah (UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah), dan lahirnya berbagai kebijakan baru yakni : UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,Dan Walikota, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan aspirasi anggota dan fakta di lapangan, seluruh kebijakan tersebut pada tataran implementasi di daerah, ternyata belum berjalan mulus bahkan cenderung menimbulkan konflik horizontal dan vertikal.
Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL) selaku Ketua Dewan Apeksi mengatakan tema Munas V pasca UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perubahan UU No 32 tahun 2004. Adanya perubahan UU berpengaruh juga pada perubahannya di daerah.
"Munas V membantu para anggota dalam melaksanakan Program Otda dan menciptakan iklim kondusif dan membangun kerjasama antar Pemerintah. Semangat menata Desentralisasi," kata Vicky saat pembukaan munas V APEKSI di Jambi beberapa waktu lalu (28/7/2016).
Sementara itu, setelah melewati proses Munas, kegiatan yang dihadiri 98 Walikota dan yang mewakili serta delegasi se-Indonesia ini menghasilkan beberapa rekomendasi di antaranya adalah 1. Menolak UU 23/2014 yang dinilai tidak berpihak pada kualitas pelayanan publik pada rakyat. 2. Segera melengkapi peraturan pelaksana terkait perundang-undangan yang berimplikasi pada kewajiban penyelenggaraan pemerintahan di daerah 3. Segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang vertikalisasi kelembagaan untuk memperjelas fungsi koordinasi dan kewenangan dengan pemerintah di daerah 4. Mendorong pemerintah agar vertikalisasi beserta penganggarannya dilakukan dengan menggunakan APBN 5. Meminta segera dirumuskan Undang-undang Kota sebagai urgensi dari dinamika pembangunan kota yang sangat dinamis; 6. Memberi penguatan perlindungan hukum secara proporsional kepada kepala daerah terkait beragam kebijakan dan inovasi yang mungkin tidak terwadahi secara formal di aturan eksisting perundang-undangan; 7. Selalu melibatkan APEKSI untuk setiap perumusan undang-undang/peraturan yang berdampak pada warga perkotaan dan kinerja pemerintah kota; 8. Memberi kemudahan-kemudahan regulasi dan insentif pada inovasi-inovasi baru pada manajemen pemerintahan daerah; 9. Mengakselerasi konsep pembangunan infrastruktur dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 10. Asosiasi pemerintah kota seluruh indonesia dilibatkan dalam proses pembahasan dan perumusan kebijakan maupun turunan dari peraturan pelaksanaan perundanng-undangan terkait implementasi otonomi di daerah. 11. Khusus Batam, agar pemerintah Kota Batam diberikan kewenangan yang sebesarbesarnya dalam menjalankan otonomi daerah karena saat ini masih adanya Otorita Batam (BP Batam) yang terkesan ada dualisme pemerintahan.
Agenda lain dalam kegiatan Munas digelar juga pawai budaya nusantara guna mendukung pelestarian budaya nusantara Indonesia, kemudian kegiatan City Expo menampilkan produk unggulan instansi pemerintah dari BUMN, BUMN, dan pihak swasta. City Expo digelar dari tanggal 27-31 Juli 2016 di GOR Kota Baru, Jambi.
Sementara, untuk penyelenggaraan Rakernas APEKSI 2017 akan diselenggarakan di Kota Malang, dengan ketua Dewan Pengurus APEKSI periode 2016-2020 terpilih yaitu Walikota Tangerang Selatan Hj. Airin Rachmi Diany, SH, MH.
Facebook comments