Sungai Penuh - Proyek pembangunan Stadion KONI Kota Sungai penuh, yang terletak di Kecamatan Tanah Kampung, mulai disiapkan Kejaksaan Negeri Sungai penuh.
Untuk diketahui, pembangunan ini dikerjakan oleh rekanan yang mewakili orang dekat Walikota Sungai Penuh yang ada di dalam pengerjaannya, berhasil dilakukan markup sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini sendiri telah diterbitkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh beberapa waktu lalu.
Melalui Kasis Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto saat menerima membenarkan laporan 16 paket proyek di Sungai Penuh termasuk pembangunan stodion Koni, sudah dioperasikan oleh Kejaksaan, Senin (2/9)
“Benar, sudah kita tangani, saat ini sedang mengikuti lanjut pengumpulan data dan keterangan, Doni Antonius perwakilan pelapor juga sudah kita periksa,” kata Sudarmanto.
Sementara Doni, selaku perwakilan pelapor pulang Kejari Sungai Penuh, untuk segera menindaklanjuti laporan 16 paket proyek ini.
“Kita selamat kasus ini segera dituntaskan,” Tegasnya
LSM yang melakukan pemantauan terhadap proyek yang temuannya lebih banyak dari 1 miliar yang ada di pengerjaannya, terbukti terjadi markup, sehingga menimbulkan kerugian negara. (khapis)
Facebook comments