Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh melarang keberadaan Pasar Ramadhan 1442 H mengingat pandemi Covid-19 yang masih dalam proses penanganan dan pencegahan di Kota Sungai Penuh.
“Untuk tahun ini kita kembali melakukan larangan kebaradaan pasar kaget yang menjual menu untuk berbuka untuk mengantisi penyebaran Covid 19," kata Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB), Rabu (7/4).
Ia menambahkan walau pasar ramadhan ditiadakan, namun kami tetap memberi peluang kepada UMKM untuk membuka usaha mereka di depan rumah masing-masing.
Asafri mengatakan walaupun masyarakat di perbolehkan berjualan di de[am rumah masing-masing namun tetap harus menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selain itu Asafri mengingatkan apabila ada penjual yang membuka lapak dagangannya secara berkelompok di satu tempat harus menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Tak hanya pedagang, Asafri juga mengingatkan kepada pembeli agar terus mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah dan menghindari kerumunan.
“Tentunya dalam rangka menyambut Ramadhan ini saya imbau dan saya harapkan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terlebih tahun ini ibadah tarawih juga sudah diperbolehkan,” ungkapnya (Adv).
Facebook comments