Jambi - Gubernur Jambi, H.Zumi Zola Zulkifli mengungkapkan, alokasi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi Jambi Tahun 2018 mengalami peningkatan sejumlah Rp796,1 miliar atau naik sebesar 14,1 persen dari alokasi dana DIPA Tahun 2017.
“Kita harus mensyukuri kenaikan DIPA ini dengan mengikuti arahan Presiden Jokowi, bahwa belanja publik itu untuk masyarakat harus menjadi prioritas dengan persentase yang tinggi dibanding dengan belanja rutin,” kata Gubernur Jambi, Zumi Zola saat menyerahkan DIPA, Daftar Alokasi Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) Tahun 2018 Provinsi Jambi, pada Selasa (19/12/2017).
Alokasi dana DIPA di Provinsi Jambi tahun 2018 berjumlah Rp 6,442 triliun yang terdistribusikan dalam 480 DIPA satuan kerja, tersebar pada berbagai jenis kewenangan.
Sementara untuk Alokasi Dana Transfer dan Dana Desa se-Provinsi Jambi tahun 2018 senilai Rp.13,636 triliun dengan rincian sebagai berikut, Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp754 miliar, Kita harus menjadikan belanja publik untuk masyarakat sebagai prioritas utama dibanding dengan belanja rutin sesuai arahan Presiden Jokowi. Ini juga berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia, jadi perlu adanya efisensi,” tegas Zola.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Jambi, Drs.Tiarta Sebayang mengatakan, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN. (hms/rv)
Facebook comments