Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan antar-provinsi Sumatra Barat – Jambi. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pelaku, yakni Z (56) seorang swasta asal Padang dan N alias H (49) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Sungai Penuh, serta menyita belasan gram barang bukti.
Berikut adalah detail lengkap kronologi, modus operandi, dan daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
Kronologi Penangkapan dan Modus 'Tempel' Online
- Penyelidikan Awal: Jumat (12/6/2026), Tim Opsnal mendeteksi transaksi sabu via akun WhatsApp "ANAK PAKAN" yang dikendalikan bandar berinisial J di Kota Padang.
- Modus Operandi: Pembeli memesan online, mentransfer uang lewat akun DANA, lalu dikirimi foto lokasi sabu yang sudah diletakkan secara tersembunyi di pinggir jalan (sistem tempel).
- Temuan Pertama: Petugas mengamankan 0,55 gram sabu di dalam kotak peluru senapan angin di Desa Karya Bakti, Pondok Tinggi, Sungai Penuh.
- Penghadangan Kurir: Senin (15/6/2026) pukul 12.00 WIB, petugas menghadang tersangka Z di Desa Pelompek saat mengendarai motor tanpa plat. Z mengaku diperintah J membawa sabu dari Padang untuk N alias H.
- Pembuangan Barang Bukti: Karena curiga dibuntuti, Z sempat membuang narkotika di sepanjang jalan perkebunan teh Kayu Aro.
- Penangkapan diduga PNS: Petugas memancing tersangka N alias H ke area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro dan langsung meringkusnya. N alias H berperan sebagai 'penempel' sabu di Sungai Penuh.
Hasil Penyisiran Kebun Teh & Total Barang Bukti
Setelah interogasi, Tim Opsnal menyisir sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro. Petugas berhasil menemukan tambahan 41 paket sabu siap edar seberat 14,7 gram.
Total barang bukti yang disita meliputi:
1. Narkotika: Sabu total berat bruto 15,25 gram.
2. Wadah: 1 kotak peluru senapan angin merek SUPER warna merah.
3. Ponsel: 1 unit Xiaomi Redmi 8 dan 1 unit Oppo A3s.
4. Kendaraan: 2 unit motor Honda Genio (warna merah tanpa nopol dan warna putih No. Pol BA 5460 OM).
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Kerinci. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Kerinci mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.(NSH)
Facebook comments