SUNGAI PENUH - Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mendorong modernisasi tata kelola pengadaan barang/jasa dengan mengoptimalkan pelaksanaan belanja melalui skema e-Purchasing, baik melalui e-Catalog maupun toko daring. Selasa (25/11)
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait implementasi Katalog Elektronik Versi 6 (E-Katalog V.6) yang
dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama PT Telkom.
Kepala LKPP RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, yang mewajibkan seluruh belanja barang/jasa melalui Katalog Elektronik V.6 mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan proses e-Purchasing berjalan optimal serta mendukung tata kelola pengadaan yang lebih baik di seluruh instansi pemerintah.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Ir. Randy Eka Putra Kurniawan, ST., MT, mengatakan, Pemanfaatan E-Katalog V.6 ini merupakan langkah strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri maupun produk mikro, usaha kecil dan koperasi yang ada di Kota Sungai Penuh
Ia juga menyampaikan sebagai bentuk dukungan tersebut, Walikota Sungai Penuh telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.000.3.1/66-1/IV/2025/SETDA tentang Implementasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing tahun anggaran 2025 guna mendorong pelaksanaan belanja melalui e-Purchasing (e-Catalogue dan Toko Daring) Pemerintah Kota Sungai Penuh serta mendorong pelaku UMKM Kota Sungai Penuh untuk menjadi penyedia guna memenuhi kebutuhan belanja seperti alat tulis kantor, percetakan, penyediaan makanan minum dan lainnya.(HPS)
Facebook comments