Skip to main content

Percepat Penetapan Status SRUD Mayjen Thalib, untuk Penanganan Covid-19

peralihan status
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, SH.,MH, mewakili Gubernur Jambi memimpin Rapat Pembahasan Peralihan Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Thalib Kabupaten Kerinci, di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Rabu (28/7/2021).

Jambi - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, SH.,MH, mewakili Gubernur Jambi memimpin Rapat Pembahasan Peralihan Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Thalib Kabupaten Kerinci, di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Rabu (28/7/2021).

Dalam rapat tersebut, Sekda menyampaikan bahwa proses peralihan status RSUD Mayjen Thalib dari Kabupaten Kerinci kepada Kota Sungai Penuh harus segera direalisasikan, guna mendukung Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. “Kondisinya untuk percepatan, percepatan operasional, karena banyak masalah yang dihadapi, gitukan, agar ada satu pengelolaan yang terpadu”, ungkap Sekda, “kalau seperti ini terus ni, masuk level 4 loh, makna level 4 itu, meningkat luar biasa, positifnya, kasus Covidnya, meninggalnya, kemudian tidak terkendali, tidak terkendali bukan karna manusianya dak bisa mengendalikan, infastrukturnya dak cukup, seperti obat obatan gak cukup, itu bisa masuk level 4”, jelas Sekda.

Sekda Menegaskan bahawa, mengingat proses hibah melalui tahapan yang membutuhkan waktu cukup lama, maka Pemerintah Provinsi Jambi memfasilitasi penetapan status RSUD Mayjen Thalib melalui Nota Kesepakatan Bersama, antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh. “Saya berharap hari ini bisa dirumuskan, gak papa udah, sampai malam-sampai malamlah, nanti saya diskusikan substansinya di Biro Hukum ya”, tegas Sekda.

Sekda menambahkan, untuk masalah pengelolaan Anggaran operasional dan pembayaran Gaji Pegawai Rumah Sakit dapat menggunakan pengelolaan anggaran melalui BLUD Rumah Sakit, dengan kesepakatan bahwa pembayaran Gaji dan Insentif karyawan dari Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Juli 2021 masih dibayarkan melalui Anggaran Pemerintah Kabupaten Kerinci, sedangkan Pembayaran selanjutnya akan dibayarkan melalui anggaran Kota Sungai Penuh, setelah ditetapkan hasil keputusan Nota Kesepakatan Bersama. “Operasionalkan bisa menggunakan BLUD, nah bagaimana kalau terjadi kekurangan dana, karena kita belum bicara APBD nih, APBD kan paling cepet di perubahan atau nanti di murni, sekarang kita belum bicara fisik, bagaimana mengatasi kekurangan dana, ya kontribusu berdua ya, Kerinci dan Sungai Penuh”, arahan Sekda. (Release)
 

Facebook comments