Skip to main content

Plt Gubernur Apresiasi 3 Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap 3 (Tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2017, Selasa (03/07/2018).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap 3 (Tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2017, Selasa (03/07/2018).


Jambi - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jambi, atas niat positif dan kerja keras para anggota DPRD Provinsi Jambi sehingga 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DRPD Provinsi Jambi tersusun.

Hal tersebut disampaikan Fachrori pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Tentang Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap 3 (Tiga) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2017, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (03/07) siang.

"Saya memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi atas tersusunnya 3 Ranperda inisiatif DRPD Provinsi Jambi yang terdiri dari: pertama, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara, dan yang ketiga adalah Ranperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan," ujar Fachrori.

Fachrori mengemukakan, pengelolaan barang milik daerah adalah unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisen, karena aset daerah merupakan sumber daya yang memiliki potensi ekonomi bagi Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah harus mampu dan mengelola aset daerah agar bisa menciptakan aset yang bermanfaat.

"Untuk itu, terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sangat penting sekali bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menjaga dan mengelola barang milik daerah dengan baik, sebagai penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutur Fachrori.

Fachrori mengatakan, Ranperda tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara dibutuhkan dalam rangka menciptakan keselarasan pembangunan sumber daya alam pertambangan, ditengah maraknya permasalahan yang disebabkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Jambi.

"Ranperda ini sangat mendesak untuk segera disusun, karena melalui pengaturan mineral dan batubara ini, kita harapkan membawa dampak positif bagi lingkungan, perekonomian daerah, serta kehidupan masyarakat di Provinsi Jambi," ungkap Fachrori.

"Untuk Ranperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jambi juga sangat dibutuhkan untuk mengembangkan dan memberdayakan tenaga kesehatan, karena saat ini rasio antara tenaga kesehatan khususnya dokter umum dengan jumlah Puskesmas atau pun jumlah penduduk, belum merata di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi," terang Fachrori.

Fachrori mengharapkan, Ranperda tentang pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan ini, kedepannya bisa dijadikan pedoman untuk mewujudkan tenaga kesehatan yang merata dan profesional, demi tercapainya pembangunan kesehatan berkelanjutan dan optimal di Provinsi Jambi.

Selanjutnya, 9 fraksi DPRD Provinsi Jambi menyampaikan pandangannya terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh 9 fraksi tersebut, antara lain:

  1. DPRD Provinsi Jambi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, atas usaha dalam meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, dan ini merupakan WTP yang keenam kalinya secara berturut bagi Pemerintah Provinsi Jambi.
  2. Pemerintah Provinsi Jambi harus terus meningkatkan pembangunan, baik dari kualitas, tepat sasaran, dan pemerataan yang berkaitan dengan percepatan pembangunan.
  3. Pemerintah Provinsi Jambi harus memiliki tim kerja yang baik dan profesional untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik, profesional dan efektif. Untuk itu, Plt. Gubernur Jambi harus segera mengganti Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang masih berstatus Pelaksana Tugas dengan pejabat yang definitif dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pemerintah Provinsi Jambi harus bekerja lebih keras dan benar-benar serius dalam melaksanakan pembenahan aset di Provinsi Jambi.
  5. Pemerintah Provinsi Jambi harus segera menindaklanjuti temuan BPK RI. (Bn/hms)

Facebook comments