Sungai Penuh - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto mengatakan, sesuai tugas dan kewenangannya akan terus konsisten, untuk terus melakukan mediasi agar penyerahan aset berjalan dengan baik dan lancar seuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Dianto saat menyaksikan Penandatanganan MoU penyerahan Aset Daerah Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti yang berada di Wilayah Kota Sungai Penuh kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, Jumat (9/02).
Penyerahan aset PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci kepada Pemkab Kota Sungai Penuh dari Bupati Kerinci, Dr.H.Adi Rozal kepada Walikota Sungai Penuh, H.Asyafri Jaya Bakri ditandai dengan penandatanganan MoU kedua belah pihak. Disaksikan Sekda Provinsi Jambi M. Dianto, Kepala BPKP Perwakilan Jambi Nasmifida, berserta unsur Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD dari masing-masing Kabupaten kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Dikatakan Sekda, penyerahan sebagian aset Kabupaten Kerinci ke Kota Sungai Penuh, sebagai konsekuensi terjadinya proses pemekaran wilayah, dari suatu daerah otonomi, baik Kabupaten maupun Kota.
Sekda mengajak semua pihak untuk terus tingkatkan kerja sama serta sinergitas antara Pemerintah kabupaten dengan pemerintah kabupaten lainnya dan juga dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Ia yakin dan percaya, jika semua pimpinan daerah kabupaten atau kota di Provinsi Jambi saling berkerja sama, maka akan terjalin hubungan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Sebelumnya, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, Nasmifida menyampaikan, penyerahan aset ini merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh, khususnya tentang pelaksanaan dari pasal 13 ayat 37 yang mengatur tentang penyerahan aset dari pegawai BUMD Kerinci, kedudukan kegiatan yang berada di Kota Sungai Penuh.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh berserta jajarannya tim teknis yang telah berkolaborasi bersama BPKP secara kondisif berdiksikusi dalam rangka mencari solusi yang baik untuk kedua belah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” ujar Nasmifida.
Bupati Kerinci, Dr.H.Adi Rozal senada dengan kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, yakni bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang terbentuknya Kota Sungai Penuh.
Ditambahkan Rozal, penyerahan aset tersebut dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya Kota Sungai Penuh. “Saya mengharapkan dengan diserahkannya PDAM ini akan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kota Sungai Penuh,”katanya. (hms/Bn)
Facebook comments