Viral Jambi - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk daat bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Saya minta kepada seluruh ASN untuk bersikap netral, jika diketahui ada ASN yang terlibat menjadi tim sukses atau mendukung salah satu calon maka akan diberikan sanksi tegas," ujarnya ketika melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tebo, Rabu (11/11).
“Akan kita porses! Kalau ada temuan atau laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam ‘pasti’ kita proses,” tegasnya.
Ardy menjelaskan aturan larangan ASN berpolitik berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
Ada 9 (sembilan) larangan bagi ASN dalam pilkada 2020 yakni: Dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepada daerah. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon kepala daerah. Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepada daerah baik di media online atau media social. Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon kepala daerah. Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah.
Selanjutnya ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol. Dilarang menempelkan sticker atau atribut lainnya calon kepala daerah di raumah dan/atau kendaraan dinas maupun pribadi. Dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah.
“Mengabaikan aturan, sudah pasti ada sanksi bagi ASN hingga paling berat yaitu pemecatan.”
Adapun sanksi yang akan dijatuhkan seperti sanksi disiplin ringan, disiplin berat, dan sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku yaitu penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan,"jelasnya. (adv)
Facebook comments