Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (16/3).
Bupati Kerinci, Adirozal yang didampingi Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin dan Kepala Dinas (Kadis) PMD, Sahril Hayadi membuka kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari. Turut hadir oleh Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, KPPN Sungai Penuh dan diikuti oleh Kepala Desa (Kades) dan BPDd dalam Kabupaten Kerinci.
Dalam sambutannya, Adirozal menjelaskan bahwa sejak keluarnya Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, maka telah terjadi perubahan tata cara pengelolaan DD, yang di bagi menjadi tiga tahap yakni tahap ke I 40%, ke II 40% dan III 20%.
“Untuk mekanisme penyaluran, yang dulunya didahului oleh Perda, Perbup serta laporan, namun sekarang berubah menjadi penyampaian persyaratan dokumen oleh Kades ke kepala daerah, Verifikasi kepala daerah, disampaikan ke KPPN lalu Kepala KPPN menerbitkan SPM dan SP2D. Alhamdulillah dengan mekanisme penyaluran tersetersebut dana desa akan diterima langsung oleh desa atau langsung ke rekening desa,” jelas Adirozal.
Sementara Kadis PMD Kerinci Sahril Hayadi menyampaikan, tujuan dilaksanakannya acara ini agar Kades - kades baru ini dan BPD benar-benar memahami tentang aturan-aturan dan prioritas dari penggunaan DD.
“Agar pelaksanaannya efektif, maka kita laksanakan dua sesi yakni hari ini dan besok, yang mana hari ini dilaksanakan khusus untuk Kades yang baru di lantik kemaren dan kades lama yang tidak ikut Pilkades serentak tetapi saat ini masih menjabat, jumlahnya ada 133 Desa dan selebihnya besok,” kata Sahril Hayadi. (khps)
Facebook comments