Skip to main content

Diduga Menyalahi Wewenang, Anggota Dewan DI Demo AMPI

Diduga Menyalahi Wewenang, Anggota Dewan DI Demo AMPI
Diduga Menyalahi Wewenang, Anggota Dewan DI Demo AMPI

KERINCI - Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum anggota dewan DPRD kabupaten ikut serta bermain proyek, dengan rasa kepedulian Aliansi Merah Putih Indonesia (AMPI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD kabupaten kerinci, Rabu (05/08/2020).

Diduga Menyalahi Wewenang, Anggota Dewan DI Demo AMPI

Hasan Basri SH, MH selaku pengacara sekaligus pembina AMPI angkat bicara, "terkait aksi unjuk rasa yang digelar rekan rekan LSM merupakan sebagai bentuk kepedulian menyuarakan ketidak beresan dan telah menyalahi wewenang jabatan dari Oknum Anggota DPRD kabupaten Kerinci yang diduga telah ikut serta bermain proyek" terangnya. 

Menyalahi Wewenang, Anggota Dewan DI Demo AMPI

"Hal ini bilamana memang terjadi saya menuntut oknum anggota DPRD yang diduga bermain Proyek segera menghentikan serta minta Dewan Kehormatan bertindak dan bersikap tegas terhadap anggota DPRD yang bermain Proyek jangan terkesan DK menutup mata dan pura pura tidak tau. Ini akan berbahaya sehingga marwah DPRD hilang dan dipandang jelek dimata masyarakat karena telah membiarkan hal tersebut. Didalam aturan jelas sudah ada Larangan DPRD tidak dibenar bermain proyek diatur  berdasarkan UU no 27 tahun 2009  instruksi agar MPR, DPR.DPRD untuk tidak ikut serta bermain proyek di lingngkup SKPD" Ungkap Hasan.

Selanjutnya Hasan menambahkan. Adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam bermain proyek diharapkan Dewan Kehormatan dapat memproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Perlu ada tindakan positif dari DK agar citra lembaga DPRD di mata warga tidak tercoreng. Oleh oknum anggota DPRD yang monopoli bermain Proyek. angggota DPR terpilih yang mewakili masyarakat Seharusnya menjaga marwah, bukan sebaliknya menimbulkan masalah,” tungkasnya.

Menyalahi Wewenang, Anggota Dewan DI Demo AMPI

Secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai direksi dan komisaris suatu perseroan.


“Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD,” terangnya.

Menyalahi Wewenang, Anggota Dewan DI Demo AMPI


Ditegaskan  sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Kabupaten Kerinci Lebih baik bukan semakin Buruk "jika anggota DPRD terlibat dalam proyek, apalagi hingga terjadi tindakan korupsi, itu sudah merupakan penyalahgunaan wewenang. Ancamannya pidana 20 tahun penjara. Jangan main-main proyek,” pungkas Hasan Basri SH MH. (Khps)

Facebook comments