Sungai penuh - Kejaksaan negeri Sungai Penuh (KEJARI) Menetapkan Kades Batang Merangin Sumino (kades Aktif) dan satu Mantan Pjs kades Bt Merangin, ASN di salah satu Kecamatan Batang Merangin Z, Rabu (20/8/2025).
penetapan ini dari Hasil Audit Ispektorat Kerinci bersama Tim dengan kerugian lebih dari 644 juta
Sementara itu Kepala Kejari Sukman Djaya Negara didamping Kasi pidsus dan kasi Pidum menyampaikan bahwa Anggaran Dana desa lebih dari 1,6 dengan catatan bahwa Januari Sampai Januari 2020 - 2021 di kelola oleh Pjs Kades inisial Z dan pada tahun 2024 di lanjut Oleh kades Batang Merangin kades Aktif SUMINO,
Hasil Audit Ispektorat Kerinci bersama Tim di lapangan menemukan tidak sesuai Laporan Pertanggung Jawaban LPJ kegiatan tersebut hanya semata - mata menutupi Anggaran.
Sementara kejaksaan juga sudah menghadirkan 21 saksi, dari hasil tersebut LPJ tersebut tidak sesuai kenyataan di lapangan, terbukti Fisik ADD ada LPJ ada sedang pekerjaan Fisik tidak ada alias Fiktif
sementara itu Kejari menyita satu unit Mobil kades Desa Batang Merangin kecamatan Batang Merangin, Sumino sebagai barang Bukti Pendalaman, kejari juga menetapkan ancaman 20 Tahun sesuai dengan pasal 2 dan 3 Tindak pidana korupsi. (**)
Facebook comments