Kerinci - Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa di Kabupaten Kerinci diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada 300 orang masyarakat dalam pengurusan membuat Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2018- 2019
Tingginya biaya pembuatan buku Sertifikat Prona yang diadakan Pemerintah Desa karena setiap masyarakat yang membuat sertifikat dikenakan biaya Rp. 450 ribu hingga Rp. 700 ribu per orang.
Menurut salah satu warga Desa Viraljambi, Minggu (10/11) mengatakan, bahwa ada 150 0rang pada tahun 2018 dan 150 orang pada tahun 2019.
“Yang mendapatkan Sertifikat Prona rata-rata dipungut oleh oknum Pjs Kades dengan biaya sebesar Rp. 450 ribu hingga Rp. 700 ribu per orang, akibatnya masyarakat banyak yang mengeluh,” jelas sumber yang minta namanya dirahasiakan.
M.Sidik Ketua LSM-GASAK ketika dikonfirmasi, pada waktu yang sama menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi tim dilapangan ada lebih kurang 300 orang warga Desa membuat sertifikat Prona tahun 2018- 2019.
“Dalam mengurus sertifikat tersebut masyarakat dipungut biaya Rp. 450 ribu hingga Rp. 700 ribu yang diduga dilakukan oleh Pjs Kades,” ujar M. Sidik.
Terkait dugaan Pungli sertifikat Prona tersebut, ia minta kepada aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan terhadap oknum aparat Desa yang diduga melakukan Pungli.
“Dan tak kalah pentingnya, Bupati Kerinci diminta tegas terhadap para Kades di Kabupaten Kerinci yang diduga telah melakukan Pungli terhadap masyarakat yang membuat sertifikat Prona,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus yang sama juga diduga terjadi di Desa lain, oknum Kades disinyalir melakukan Pungli kepada 100 orang masyarakat dalam pengurusan sertifikat Prona dengan biaya sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp. 1,5 juta per orang. Akibatnya masyarakat banyak yang mengeluh.
Pengurusan sertifikat Prona dilarang keras adanya Pungutan Liar, hal ini bertentangan dengan pernyataan tegas Presiden RI, Joko Widodo yang mengatakan Prona harus gratis. Hati-hati masalah Pungli sertifikat, Hentikan, stop, warning Jokowi usai menyerahkan 1.081 sertifikat Prona di Sulawesi Utara. (Khps)
Facebook comments