Sungai Penuh – Empat Pemerintah Desa Belui Kerinci mengirimkan sepujuk surat penolakan tempat pembuangan sampah TPA, dengan nomor 001/EDS/2022,Perihal, penolakan tempat pembuangan sampah (TPA), Minggu (5/6/2022).
Sehubungan dengan telah terjadinya aktivitas pembuangan sampah di tanah Adat Arah Ajun Tigo Luhah Belui(Empat Desa Belui) oleh Pemkot Sungai Penuh, atas nama 4 Desa Belui, Desa Pahlawan, Desa Simpang Belui, menolak keras.
Hal ini meningkatkan dasarnya arah masyarakat desa belui yang menolak pembuangan sampah di wilayah tanah adat arah ajun tigo luhah belui. Apalagi setelah kasus yang terjadi rabu 1 juni 2022 sekitar pukul 03.00 wib, oleh pemkot sungai penuh dan kasus serupa pada tahun 2014-2016, sehingga masyarakat,tidak ingin hal yang serupa terjadi kembali.
Masyarakat empat desa meminta Pemkot tidak mengulangi lagi membuang sampah di tanah Adat arah ajun ungkap salah seorang warga masyarakat belui.
Lanjut seorang warga Ketika penindasan yang di lakukan secara diam-diam, maka kata perlawanan terlihat secara terang-terangan untuk memperjuangkan dan membela hak dari masyarkat 4 Desa Belui. (Hps)
Facebook comments