Sungai Penuh – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Sungai Penuh mengumumkan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai NasDem kini telah sah dan resmi ditetapkan.
Berdasarkan Surat Pemerintah Provinsi Jambi Nomor 100.1.4/229/SETDA.PEM.OTDA/IX/2026 serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor 718 & 719 Tahun 2026, Ibu Hj. Helneti Mesra, S.Pd resmi ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Pengganti Antar Waktu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, membenarkan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dan proses administrasi kini telah dinyatakan lengkap dan selesai.
"Alhamdulillah, seluruh proses administrasi telah tuntas dan ditetapkan oleh Gubernur Jambi. Kami menyambut baik kehadiran Ibu Hj. Helneti Mesra, S.Pd untuk memperkuat Fraksi NasDem di DPRD Kota Sungai Penuh," ujar Tole saat dikonfirmasi, September 2026.
Dengan bergabungnya Hj. Helneti Mesra di parlemen, DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh berharap kinerja Fraksi NasDem akan semakin solid. Kehadirannya diharapkan mampu mendongkrak efektivitas partai dalam mengawal aspirasi masyarakat sekaligus mengawal roda pembangunan di Kota Sungai Penuh secara maksimal.
Facebook comments