Jambi - Keberhasilan implementasi Dana Desa akan menggerakkan perekonomian desa. Maka, diharapkan agar dana desa direncanakan, dilaksanakan (diimplementasikan) dan diawasi pelaksanaannya sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan dan prosedur, serta dengan melibatkan masyarakat desa mulai dari perencanaaan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar pada saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan Dana Desa di Provinsi Jambi, yang dihadiri langsung Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M.Adi Toegarisman dan Anggota BPK RI, Rizal Djalil bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (1/8).
Dalam hal ini Fachrori Umar menyampaikan, bahwa tujuan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, juga memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
“Selama dua tahun awal, dana desa masih berkutat pada masalah administrasi pencairan dan pelaporan,” ungkap Fachrori.
Menurut Fachrori, perlu penguatan peruntukan dana desa yang dapat dirasakan manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pembangunan desa harus terus didorong dan ditingkatkan,” kata Fachrori.
Partisipasi masyarakat juga menjadi penekanan dalam merumuskan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap desa, dan tidak sepenuhnya menjadi hak aparat pemerintahan desa untuk menentukan program.
“Peran aktif masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dana desa yang diberikan pemerintah, masyarakat desa ikut dalam penyusunan dan penetapan kewenangan desa yang harus diberi tempat,” tegas Fachrori.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M.Adi Toegarisman menegaskan, aparat kejaksaan dan pemerintah jangan sampai saling intip sehingga banyak terjadi penyelewenang dalam pengunaan anggaran maupun kewenangan.
“Jangan saling intip satu dengan lain, tugas utama kita untuk mensejahterakan rakyat, jaksa punya kewenangan jangan menyimpang dari tugasnya,” tegas Toegarisman.
Toegarisman menegaskan bahwa totalitas penegakan hukum sangat dibutuhkan, mengingat krusialnya persoalan dalam berbagai program pembangunan. “Semangat kejaksaan sebagai penegak hukum, kita sangat memahami menyadari program yang sedang dicanangkan pemerintah, kejaksaan berada dibelakang itu, bagaimana kelancaran proses pembangunan,” ungkap Toegarisman.
Pemerintah mengemas program strategis pembangunan sementara banyak kendala yang sesungguhnya terkait administrasi atau terkait hukum yang perlu mendapat bimbingan.
”Penegak hukum bukan menjadi penghambat proses pembangunan tapi mendukung, artinya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan itu ada hambatan berkenaan dengan masalah hukum, silakan datang kepada kami (kejaksaan) untuk konsultasi bagaimana mengatasi persoalan tersebut,” kata Toegarisman.
Sementara itu, Anggota BPK RI, Rizal Djalil menyampaikan harapan untuk Jambi kedepan terkait pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan penggunaan anggaran dapat berjalan lancar dan tidak tersandung masalah.
“Kita tidak ingin mendengar ada masalah yang biasanya dari proses pelelangan tidak transparan, pemenangnya itu itu juga dan tidak boleh monopoli sehingga pengusaha lain bisa menikmati juga, berharap tidak satupun kepala desa terkena masalah, ini karena mereka tidak diberi pelatihan yang benar terkait pengelolaan dana desa,” tegas Rizal Djalil. (Bn/hms)
Facebook comments