Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi meluncurkan sistem legalitas kotak amal berbasis QR Barcode pada Selasa (26/5). Langkah digitalisasi ini diambil untuk memperkuat pengawasan dana sosial dan keagamaan di wilayah tersebut.
Peluncuran program ini dipimpin langsung oleh Walikota Alfin bersama Wakil Walikota Azhar Hamzah. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, perwakilan Polres Kerinci, jajaran kepala SKPD, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Sungai Penuh bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan donasi sekaligus mencegah penyalahgunaan aliran dana yang berpotensi mengarah pada pendanaan terorisme.
Melalui sistem baru ini, masyarakat dapat memeriksa legalitas kotak amal secara instan. Warga cukup memindai QR Barcode yang tertera pada kotak amal menggunakan ponsel pintar mereka.
Walikota Alfin menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pengelolaan dana sosial yang aman dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Densus 88 Antiteror Polri dan aparat kepolisian dalam mendorong pemanfaatan teknologi ini.
Menurut Alfin, penerapan QR Barcode tidak hanya mempermudah pengawasan otoritas terkait. Sistem ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan sedekah dan donasi.
Dengan adanya inovasi ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap tata kelola dana sosial dan keagamaan di tengah masyarakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.(MC.KOMINFO)
Facebook comments