Skip to main content

Disperindag Sungai Penuh Fasilitasi Penjualan UMKM di Jalan Trotoar, Ada Apa?

Photo Kiri Kadis Disperindag Sungai Penuh, Kanan Photo Ketua LSM Brajo Sakti
Photo Kiri Kadis Disperindag Sungai Penuh, Kanan Photo Ketua LSM Brajo Sakti

Sungai Penuh - Pemerintah Kota Sungai penuh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Sungai Penuh memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di trotoar yang dinilai bertabrakan dengan sejumlah aturan. Aturan yang dilanggar mulai dari peraturan daerah hingga undang-undang.

"Pemkot Sungai Penuh seharusnya mematuhi aturan-aturan yang sudah ada dimana trotoar dilarang untuk berkegiatan selain memfasilitasi pejalan kaki," kata pengamat tata kota 

Aturan yang dilanggar berupa Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas (lalin), UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Jalan. Pemerintahan Kota Sungai Penuh, 

Ketua DPP LSM Brajo Sakti Abdul Hafis menyarankan Pemkot Sungai Penuh menempatkan pengusaha UMKM di lokasi khusus yang tidak melanggar aturan. Misalnya, pasar rakyat, kios di pusat perbelanjaan, kantin perkantoran, atau lahan khusus di kawasan wisata.

Sementara itu, DISPERINDAG Kota Sungai Penuh Betapa tidak duduk manis goyang kaki hanya menerima dana kutipan perbulan. Bayangkan saja Rp. 200.000 saja per bulan satu tahun sudah berkisar jutaan, lantas dikemanakan dana tersebut.

LSM Brajo Sakti meminta APH untuk mengusut tuntas dana lapak haram di trotoar depan kantor DISPERINDAG Kota Sungai Penuh yang saat ini di kepalai oleh SYAPRIZAL beserta Oknum. (**)

Facebook comments