Sungai Penuh - Setelah melewati berbagai proses, 42 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kota Sungai Penuh mendapatkan SK pembaharuan untuk masa bhakti 2020/2024, yang diberikan secara langsung oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sungai Penuh, H. Pahrizal, S.Ag, MM, bertempat di lapangan Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh, Rabu (22/01).
Acara dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Penyuluh Agama Fungsional, Para Pengawas, Kepala Madrasah se Kota Sungai Penuh.
”Semoga dengan diserahkannya SK PAI Non PNS dapat membantu tugas Kementerian Agama, KUA dan Penyuluh Agama PNS, menjalankan tugas di bidang Agama dengan baik dan bermartabat (good and dignified), sesuai aturan yang berlaku,” ujar Pahrizal.
Ia menambahkan bahwa di Kementerian Agama ada dua penyuluh, yaitu penyuluh agama fungsional yang tak lain dari PNS Kemenag sendiri dan penyuluh Agama non PNS. Semuanya sama-sama memiliki tugas kepenyuluhan keagamaan yang terbagi di setiap kecamatan yang ada di Kota Sungai Penuh.
“Saya berharap dengan penyerahan SK ini, semua penyuluh Agama Non PNS resmi menjadi bagian dari Kementetian Agama di KUA Kecamatan dan di tengah masyarakat, yang lebih penting, semua PAI Non PNS yang sudah menerima SK hari ini harus memberi contoh suri tauladan yang baik ditengah kehidupan masyarakat dan juga menjadi ujung tombak bersama-sama penyuluh Agama Fungsional di KUA di lingkup Kota Sungai Penuh,” harapnya.(Khps)
Facebook comments