Sungai Penuh - Baru - baru ini mencuat isu yang tidak sedap di kalangan pedagang MKS, pasalnya dari berbagai pihak bermula dari DPRD, APH, belum menyepakati letaknya tempat pedagang MKS di trotoar. Namun hal ini hanya semata - mata kebijakan dari pemerintah kota sungai penuh dengan secara sadar bekerja sama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sayrizal sehingga pemerintah mengeluarkan Perwako
Terkait penempatan, LSM Brajo Sakti Fery mengatakan, Kalau penentuan lokasi itu perwako yg mengatur bangunan lapak yang terletak di kawasan pasar Kota sungai penuh. Sejauh ini lapak yang berdiri di atas trotoar menuju ke masjid BR belum ada kejelasan dari instansi terkait, baik Disperindag maupun Pemkot Kota Sungai Penuh.
Para pedagang Kaki lima tampak sudah menempati lapak tersebut. Ini karena oknum Pemkot sudah mengizinkan para pedagang untuk menjejali dagangan mereka. Padahal, sudah jelas melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ), yang menepis" keselamatan pejalan kaki di trotoar tersebut diduga belum mengantongi izin dari pihak kepolisian dan persetujuan DPRD kota Sungai Penuh.
Kepala Dinas Disperindag Kota Sungai Penuh, melalui Kabid Pasar Indra Tuding menyampaikan langsung terkait hal tersebut semuanya Kadis yang mengatur dan PPTK kadis.
Ia bilang, persoalan lapak ini selalu dilempar tanggungjawab penuh ke Kabid Pasar. Padahal, kata dia, pihaknya tidak ada urusan dengan masalah penataan, karena itu bukan semua kadis yang mengatur.
“Tapi lapak ini sudah ditempati para pedagang. Kita bisa mengusir mereka, karena itu kewenangan Disperindag,” tutupnya.
Safrizal Kadis Disperindag Kota Sungai Penuh, malah lempar batu sembunyi tangan ke Pemkot Sungai Penuh dengan mengirimkan jawaban perwako. Lantas bagaimana dengan undang-undang penggunaan trotoar untuk keselamatan pejalan kaki.
Sementara itu, Kasat Lalulintas saat diminta pencerahannya, mengatakan "kita akan menganalisa kembali Undang-undang terkait penggunaan trotoar untuk pejalan kaki. Sebab Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan," ucapnya.
Terpisah Ani (Nama.Samaran) yang juga pedagang MKS, saat diminta tanggapan pada Minggu (1/10) mengatakan, "kami selama berada di area trotoar tidak nyaman dan penghasilan lebih jauh dari tempat yang semulanya, intinya kami minta pemerintah daerah Kota Sungai Penuh melalui Disperindag untuk mencari solusi agar tidak menganggu penggunaan trotoar untuk pejalan kaki, " Tutupnya. (Hps)
Facebook comments