KERINCI – Dengan masih maraknya kegiatan galian C Ilegal diwilayah Siulak dan juga Galian C yang katanya memiliki IUP yang diduga telah beroperasi di luar titik koordinat Yang nyata tidak masuk dalam wilayah izin Pertambangan.
Akibatnya, Galian C yang berlokasi di Siulak Deras Kerinci tersebut menyebabkan petaka bagi Masyarakat yakni banjir dan longsor serta Kuman dari Air Limbah.
Dari Pantauan media ini, Jumat (2/8) terlihat jelas galian C Arwiyanto Alias Pak REMON dan Galian c Pak TORIK ,Bagaimana tidak, hal tersebut terbukti dengan akibat dari arus limbah yang hanyut sehingga Sungai menjadi dangkal yang sehingga ketika hujan deras, Banjir bandang akan terjadi bahkan menerjang Pemukiman dan juga mengakibatkan longsor.
Hal ini Disampaikan Kumaini, warga Kerinci, dimana dirinya menyampaikan bahwa melihat musibah, Pencemaran lingkungan, Kerusakan alam akibat dari kegiatan Galian C ilegal baik pun galian C yang tidak sesuai dengan aturan.
“Coba lihat Beberapa bulan kebelakang, banjir terbesar melanda kerinci dan Sungai Penuh diakibatkan dangkalnya sungai batang Merao, sehingga sungai meluap hingga merusak sawah dan Tebing rumah warga,” ungkap Pahmi Adli SE, yang Juga merupakan SEKJEN LSM BRAJO SAKTI.
Atas dampak tersebut sambung Pahmil, mereka Meminta Polda Jambi mendesak Dan menginstruksikan Kapolres Kerinci memeriksa dan menindak Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci yang Terkesan diam juga pembiaran tanpa ada tindakan terhadap pemilik Galian C.
“Padahal musibah dan kerugian masyarakat yang terjadi akibat dari tambang galian C ini sudah berulang kali Terjadi. Ini semua terjadi karena Pemilik Galian C, tidak taat aturan dan juga tidak memperhatikan dampak lingkungan Yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang galian C,” Tegasnya.
Ditambahkan lagi Kamra Hadi Ketua Harian Lsm Brajo Sakti bahwa, selain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, Ia Juga meminta Kapolres Kerinci Memproses dan menindak secara Hukum pemilik dan pelaku kegiatan Galian C yang ada Di Siulak Deras Kerinci Yakni milik Putra Apri Remon ( Pak remon ), Galian C milik Can ( Pak Toriq ).
“Kami berharap Kapolres Kerinci jangan ragu ragu dalam proses Hukum dan Penindakan terhadap pemilik Galian C, karena sudah banyak, mengakibatkan kerusakan Infrastruktur, rumah masyarakat dan juga kerusakan jalan umum,” bebernya.
menurutnya, selama ini jangan hanya terpaku atas adanya Izin, karena yang paling utama dan Penting adalah efek yang ditimbulkan dari kegiatan Galian c yang katanya memiliki IUP, namun membuat petaka dan kerusakan bagi banyak orang.
“Atas dasar ini, atas Kesadaran dan kepedulian terhadap Adanya kerusakan dan bencana akibat dari kegiatan galian C di siulak Deras ini. Meminta pihak Kapolda Jambi untuk instruksikan Supaya Kapolres Kerinci segera panggil dan Proses Pihak Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kerinci bersama pemilik galian C serta tutup kegiatan galian C tersebut, Panek Dek awak Kayo De Orang,” pungkasnya. (hps)
Facebook comments