Kerinci – Salah satu oknum anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kerinci 2019 berinisial DS yang diduga berijazah S1 asli tapi palsu (ASPAL)dari salah satu perguruan tinggi swasta Sumatera Utara (Sumut), resmi dilaporkan ke Mapolda Jambi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gasak, Selasa (28/1).
"Iya, sudah kita laporkan dengan nomor laporan 028/LSM - Gasak/I/2020 dan tembusan laporan juga sudah kita teruskan ke Ketua DPRD Kabupaten Kerinci," ungkap M. Sidik.
Menurut pengakuan sumber, DS mendaftar sebagai caleg menggunakan ijazah S1. Bahkan, masyarakat merasa heran, tiba - tiba nama DS sudah menggunakan titel S.Pd, sedangkan DS tidak pernah kelihatan kuliah di Sumut.
“Kita heran, kapan dia (DS) kuliah? Tiba-tiba dia sudah menggunakan SPd,” ujar sumber.
Penelusuran awak media ini, di situs forlap.ristekdikti.go.id, dengan memasukan nama DS, PTS dan nomor ijazah 335/STKIP-PB/XII/2011 tidak muncul alias tidak terdaftar. Untuk memastikan kembali, di situs ijazah ristekdikti.go.id, DS ternyata berstatus mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus sejak 2007.
Sementara DS saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, tidak ada tanggapan meskipun contreng biru tanda pesan sudah dibacakan oleh yang bersangkutan. (khps)
Facebook comments