Jambi - Pj Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni minta agar Pemerintah Kabupaten Merangin untuk lebih mengoptimalkan penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tiga hal yakni penanganan kesehatan khususnya covid, penanganan dampak ekonomi, penyediaan jaring pengawas bantuan sosial untuk masyarakat.
"Penggunaan APBD lebih diprioritaskan untuk tiga hal yakni penanganan kesehatan khususnya covid, penanganan dampak ekonomi, penyediaan jaring pengawas bantuan sosial untuk masyarakat,” ujarnya ketika melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Merangin, Sabtu (22/3).
Dalam lawatan perdana ke Bumi Tali Undang Tambang Teliti, Pj Gubernur Jambi dan rombongan disambut secara adat oleh Bupati Merangin H. Al Haris, Wakil Bupati H Mashuri, Ketua TP PKK Hj. Hesti Haris, pimpinan OPD dan Forkopimda Merangin, di pelataran Rumah Dinas Bupati.
Dalam kunjungannya, Pj Gubernur menyampaikan banyak arahan terkait penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya, vaksinasi, stunting, tindak lanjut Rakotekrenbang, optimalisasi dan atau percepatan penyerapan APBD, juga sosialisasi serta edukasi masalah regulasi rencana Pembangunan Daerah, di Rumah Dinas Bupati Merangin Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H.
"Dengan keterbatasan kapasitas fiskal yang ada, Kab Merangin harus dapat mengoptimalkan APBD, tentu kita masih berkonsentrasi dengan penanganan covid, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Selanjutnya juga perlu diperhatikan pertama untuk belanja pendidikan yang diamanahkan UU 1945, UU Sisdiknas, PP 48/2008, Putusan MK dan juga Permendagri yang mengatur RKPD dan APBD, yang mengamanatkan 20 persen minimal dari total belanja untuk fungsi pendidikan. Kedua adalah kesehatan 10 persen dari total belanja di luar belanja pegawai. Kemudian, di dalam RKP, ketika Pemda ingin membangun infrastruktur, maka Perpres tentang RKP mengamanahkan 25 persen dari total belanja."
Sisa 45 persen lagi, sambung Pj Gubernur, itu kita kurangi lagi belanja wajib dan mengikat yaitu belanja pegawai.
"Ditengah pandemi covid 19, Kab Merangin pertumbuhan ekonominya masih positif, dalam hal nanti sudah pulih benar, barangkali ketika Kabupaten Merangin akan membangun infrastruktur, salah satu regulasi yang dapat digunakan adalah Perpres 38 tahun 2015 tentang KPBU, yang mengisyaratkan skema memindahkan beban APBD kepada badan usaha.
Selanjutnya dalam implementasinya Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri No.96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemda dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah," urai Pj Gubernur Jambi. (Adv)
Facebook comments