Sungai Penuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Gabungan dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Selasa (14/07).
Rapat yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa. Jalannya rapat turut didampingi oleh unsur pimpinan DPRD serta dihadiri oleh para anggota legislatif, Sekretaris Daerah (Sekda), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), jajaran kepala perangkat daerah, hingga tenaga ahli fraksi.
Dalam forum tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD memaparkan laporan menyeluruh mengenai hasil pembahasan Raperda yang telah dirampungkan bersama TAPD selama periode 30 Juni hingga 13 Juli 2026. Evaluasi berkala ini berjalan secara komprehensif dengan membedah realisasi pendapatan daerah, serapan belanja daerah, pembiayaan, hingga pemeriksaan laporan keuangan eksekutif sebagai bentuk realisasi fungsi anggaran dan pengawasan parlemen.
Usai pembacaan laporan dari Banggar, agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berjalan secara dinamis dan konstruktif. Unsur pimpinan maupun Anggota DPRD memberikan berbagai pandangan kritis, masukan strategis, serta pendalaman materi terkait poin-poin krusial yang termuat dalam draf laporan.
Berbagai saran masukan dan catatan rekomendasi yang lahir dari Rapat Gabungan ini nantinya akan dijadikan bahan penyempurnaan. Dokumen ini menjadi acuan utama sebelum Raperda resmi dibawa ke tahapan pengambilan keputusan final dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh.
Melalui momentum ini, DPRD Kota Sungai Penuh kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk mengawal tata kelola keuangan daerah. Pihak legislatif memastikan setiap program kerja dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.
Hasil pembahasan ini diharapkan mampu menjadi landasan yuridis yang kokoh dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, demi mendorong percepatan pembangunan daerah berkelanjutan di Kota Sungai Penuh. (Hmsdpr)
Facebook comments