Sungai Penuh – Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk merespons keresahan masyarakat terkait kenaikan tarif angkutan travel. Rapat yang berlangsung pada Selasa (07/04) ini menghadirkan Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, DPP LSM Kompej, serta para pimpinan perusahaan travel dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Tole S Hadiwarso. Hadir pula Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa dan Wakil Ketua I DPRD Hardizal untuk mengawal jalannya diskusi antara pelaku usaha dan perwakilan masyarakat.
Guna menyelesaikan polemik tarif ini, Komisi III DPRD mengeluarkan tiga poin rekomendasi strategis:
- Penetapan Tarif Resmi: Pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk menetapkan regulasi tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah.
- Pembentukan Organda: Dewan mendorong percepatan pembentukan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebagai wadah pembinaan dan koordinasi resmi para pelaku usaha transportasi.
- Pemberantasan Travel Liar: Aparat terkait diminta tegas menertibkan angkutan umum ilegal yang tidak memiliki izin resmi demi menjamin keselamatan penumpang.
Komisi III menegaskan bahwa tindak lanjut dari pemerintah daerah sangat mendesak agar masyarakat mendapatkan kepastian harga yang adil dan layanan transportasi yang jauh lebih aman. (Hmsdpr/NSH)
Facebook comments