Jambi - Terkait gugatan PTUN yang diajukan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Harmen Rusdi kepada Plt Gubernur Jambi perihal Surat Keputusan Plt Gubernur Jambi tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M.Dianto angkat bicara terkait hal tersebut.
Sekda Dianto mengatakan, bahwa di dalam undang-undang sudah diatur dan menjelaskan bahwa ASN memiliki hak dan kewajibannya. Apabila (Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Jambi-red) ingin mengajukan gugatan ke PTUN tidak ada yang melarangnya karena itu sah saja. Pemerintah Provinsi Jambi akan mempersiapkan pebelaanya terkait Surat Keputusan (SK) Pemberhentiannya.
“Sepanjang memang hak ASN bisa mengajukan silahkan saja, tetapi Pemprov juga sebelumnya sudah mempersiapkan bahan terkait pembelaan Pemprov yang telah mengeluarkan surat keputusan kepada pak Harmen,” ujar Sekda usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (22/10).
Dijelaskan Sekda, bahwa memberikan hukuman berat kepada ASN memang tidak hanya dengan satu tangan, personil dan bahkan perorangan. Namun, ini memiliki prosedur dengan dibentuk Tim yang terdiri dari mewakili Sekda, Inspektorat dan BKD yang mengkajinya, setelah itu langsung di ajukan ke Mendagri dan disetujuinya.
“Artinya itu masih tahap diperkenankan, apabila itu salah maka di KASN pun tidk akan menyetujui surat persetujuan tersebut,” jelas Sekda.
Sekda menjelaskan, permasalahan kemarin ada tahapan yang tidak dilalui oleh TIM yang dibentuk oleh Pak Plt Gubernur untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Harmen, Artinya tim itu tidak pernah memanggil Pak Harmen secara individu.
“Tahapan itulah yang kemarin dilewati sehingga pihak KSN meminta kita untuk meminta konfirmasi ulang ke Pak Harmen. Saya dengan Inspektorat dan BKD sudah memanggi Pak Harmen, intinya untuk membahas permasalahan,” ungkap Sekda.
“Apabila tahapan tersebut sudah dilewati dan Pak Harmen tetap menggugat silahkan saja. Pihak pemerintah pun sudah memiliki bahan terkait hukuman berat terhadap ASN yang sedang menjabat,” tutup Sekda. (Bn)
Facebook comments