Kerinci - Aliansi Forum LSM Kerinci Sungai Penuh mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, mendesak Kejati Jambi untuk segera memerintahkan Kejaksan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Bencal pada tahun 2017, Rabu (28/8)
Zarman Efendi mengatakan bahwa masyarakat akan mempertanyakan keseriusan Kejari Sungai Penuh dalam menuntaskan kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 -700 juta.
“Harus segera dilakukan penahanan, jika tidak, maka kami mempertanyakan ada apa dengan kejaksaan Negeri Sungai Penuh?” kata Zarrman.
Ia meminta Kejati Jambi untuk segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan yang saat ini ditangani di Kejari Sungai Penuh.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Sudarmanto saat dikonfirmasi membantah tudingan Forum LSM KERINCI dan sungai penuh, terkait ketidakseriusan Kejari Sungai Penuh dalam menuntaskan Kasus Bencal Kerinci.
"Dugaan itu tdak benar, saya sudah menyampaikan kepada mereka ketika aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu, kita tetap komit menuntaskan kasus ini, jika tidak percaya silahkan saja laporkan bila memang benar," ujar Manto.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexi Fatharani dihadapan Anggota LSM mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejari Sungai Penuh terlebih dahulu terkait kasus ini.
"Kita akan segera berkoordinasi dengan kejari sungai penuh terkait penahan tiga tersangka korupsi kasus Bencal Kerinci," Jelas Lexi.
Sebelumnya, Kejari sungai Penuh telah menetapkan tiga orang tersangka AS, WAP, SE dalam kasus Jalan Sungai Tutung-punggut ini, dengan tiga alat bukti. (khps)
Facebook comments