SUNGAI PENUH – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus perdagangan orang di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang mana korban dijadikan sebagai pekerja seks, Jumat (16/06/2023) sekira pukul 00.30 Wib
Satu orang pelaku inisial AGL usia 20 tahun beralamat Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, telah diamankan di Polres Kerinci bersama dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankan 1 orang pelaku perdagangan orang diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang mana korban dijadikan sebagai pekerja seks.
Dijelaskan Kasat bahwa, penangkapan terhadap pelaku berawal dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau OPEN BO dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.
“Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Jumat tanggal 16 juni 2023 pukul 00.30 wib di hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh 1 Orang Laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut berhasil diamankan,” bebernya.
Ditambahkan Kasat bahwa, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. “Dari pengakuan pelaku, selama ini sudah ada 6 korban,” tegasnya.
Ditangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni Uang Tunai 600.000,- HP Merk Relmi narzo50i Warna Hijau, dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku.
Dijelaskan Kasat bahwa, atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu belum terjadi.
Dimana, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.
Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta. (***)
Facebook comments