Kerinci - Pelaksanaan pembangunan perluasan gedung serbaguna atau gedung seni di desa Pendung Hilir, kecamatan Sitinjau laut, Kabupaten Kerinci diduga cacat Hukum alias asal Jadi, hal ini berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM Brajo Sakti kelokasi, Senin 21/2/2022.
Dalam pembangunan perluasan gedung serbaguna tersebut ada beberapa kejanggalan seperti pemasangan batu yang tidak sesuai dengan spek dan juga batu yang di gunakan adalah batu kapur atau batu gunung.
Selain itu pada proyek desa yang di kepalai oleh Kades Yurnalis dan Sekdes Yen di juga tidak terpasang papan merek sehingga terlihat mencari untung di balik proyek tersebut.
Dalam investigasi tersebut LSM Brajo Sakti juga menemukan kejanggalan lainnya dimana tidak ada pengawasan langsung oleh kepala desa terkait pembangunan gedung serbaguna tersebut.
Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh keterangan dari pihak desa karena ketika didatangi kerumahnya, Kades Yurnalis sedang tidak berada ditempat.
Sementara Sekdes ketika dikonfrimasikan melalu WhatShap dan dikirim foto proyek hanya melihat dan membaca namun tida dibalas sama sekali.
Ketua LSM Brajo Sakti, Khapis sangat menyayangkan hal ini karena tidak bisa berkomunikasi bahkan para pekerjaan juga tidak tau berapa anggaran yang di pergunakan. (Kphs)
Facebook comments